drg. Yulia Moeslim Taher, FICD., M.H., Dukung Judicial Review Pasal 53 UU Disabilitas
- 22 September 2026, 11:21 WIB
- /
- Dilihat 4 kali
Foto : drg. Yulia Moeslim Taher, FICD, M.H., diwawancarai salah satu Stasiun TV Nasional dalam Press Conference Judicial Review Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berlangsung di Ruang Seminar 1, Lantai 5, Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (21/9/2026).
JAKARTA — Upaya memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan kerja mendapat dukungan dari drg. Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H., salah satu pengurus Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDI) sekaligus Kepala Lembaga Humas Universitas Jayabaya.
Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Conference Judicial Review Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berlangsung di Ruang Seminar 1, Lantai 5, Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan YaSDI bersama Institusi Disabilitas Indonesia (INDISI) dan Universitas Jayabaya sebagai bagian dari upaya mendorong pemenuhan, perlindungan, serta penguatan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara di dunia kerja.
Sebagai salah satu pengurus YaSDI, - bersama Suty Karno sebagai Pembina, dan dengan Ketua Umum YaSDI Rahmat Hidayat, S.H., - drg. Yulia Moeslim Taher menyatakan dukungannya terhadap langkah uji materi atau judicial review Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016. Menurutnya, perjuangan pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu didukung melalui kepastian hukum agar ketentuan mengenai kuota tenaga kerja tidak hanya menjadi norma di atas kertas, tetapi dapat diwujudkan dalam praktik.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari upaya membangun kehidupan yang setara, adil, dan nondiskriminatif. Karena itu, kami mendukung upaya untuk memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas,” ujar drg. Yulia.
Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
Menurut drg. Yulia, keberadaan aturan kuota tersebut perlu diikuti dengan implementasi yang nyata. Kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti proses rekrutmen perlu diarahkan pada terbukanya akses terhadap pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja secara nyata.
“Yang kita dorong bukan sekadar adanya kesempatan untuk melamar pekerjaan, tetapi bagaimana kesempatan tersebut benar-benar menghasilkan penyerapan dan keterwakilan penyandang disabilitas di dunia kerja,” ungkapnya.
Ia menilai pendidikan dan perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif. Perguruan tinggi dapat menjadi bagian dari proses peningkatan kompetensi, pengembangan keterampilan, magang, pengalaman kerja, hingga mempersiapkan lulusan penyandang disabilitas agar mampu memasuki dunia kerja.
Dalam konteks tersebut, Universitas Jayabaya sebagai institusi pendidikan tinggi juga dapat berperan dalam membangun kesadaran mengenai kesetaraan dan perlakuan nondiskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Judicial review Pasal 53 tersebut tidak hanya membahas keberadaan angka kuota, tetapi juga mendorong adanya kepastian mengenai makna kata “wajib” dalam ketentuan tersebut. Dalam press release kegiatan disebutkan bahwa kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas perlu dimaknai sebagai kewajiban yang dipenuhi secara nyata, sehingga tidak berhenti pada pencantuman kuota dalam proses rekrutmen.

Foto ki-ka : Dr. Adya Laksmana Sudrajat, S.H.,M.H., kemudian Ketua YaSDI Rahmat Hidayat, S.H., Kepala LMH Universitas Jayabaya drg. Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H., Dr. Enita Adyalaksmita, S.H, M.H., Harrison Sibarani, S.H., Dipranto Tobok Pakpahan, S.H, M.H., bersama Pembina YaSDI Suty Karno dalam Press Conference : Judicial Review Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selain pemenuhan kuota, upaya tersebut juga menyoroti pentingnya mekanisme pemantauan dan pertanggungjawaban yang terukur. Data mengenai jumlah pegawai, jumlah pekerja penyandang disabilitas, kebutuhan jabatan, proses rekrutmen, serta tingkat pemenuhan kuota diperlukan untuk melihat sejauh mana ketentuan tersebut dilaksanakan.
Bagi drg. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H., yang merupakan alumnus program Magister Hukum Universitas Jayabaya, sekaligus kini sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, perjuangan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kerja bersama yang membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, dunia pendidikan, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.
Ia berharap proses judicial review tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang semakin terbuka dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Harapannya, hak yang sudah dijamin oleh undang-undang benar-benar dapat dirasakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkembang, bekerja, dan memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tuturnya.
Press conference tersebut turut dihadiri Pembina YaSDI Suty Karno, Ketua Umum YaSDI Rachmat Hidayat, S.H., serta sejumlah tokoh dan praktisi yang terlibat dalam perjuangan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai di Universitas Jayabaya.
Dengan peran dari drg. Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H., maka Universitas Jayabaya turut mendukung perjuangan kesetaraan kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
(Liputan oleh Tim LMH Jayabaya : Yasmin Al-Jufri/ Ines Sheraton/ Laila Indriyanti Fitria/ Nina Widyaswasti Aisha/ Ida Farida/ Teuku Hendrawansyah)